AL-QUR'AN DAN HADIST

         Gambar terkait

A.    Memahami Al-Qurān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam
       Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Ia menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Ia menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.
       Ada tiga sumber hukum dalam Islam, yakni :
1.     Al-Qur’ānul Karim
Pengertian al-Qur’ān
              Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan –  qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalammushaf, dimulai dengan surah al-Fātihadan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah berfirman dalam surah Al-Isra ayat 9 yang berbunyi :
Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isrā/17:9)

Kedudukan al-Qur’ān sebagai sumber hukum Islam
       Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
       Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

Dalam ayat lainnya pula dijelaskan : 
       Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

       Berdasarkan dua ayat di atas, telah dijelaskan bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

Kandungan hukum dalam al-Qur’ān
       Para ulama mengelompokkan hukum dalam al-Qur’ān menjadi tiga bagian, yaitu:
Ø  Akidah atau Keimanan
       Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang  terangkum dalam rukun iman (arkānu imān), yaitu iman kepada Allah Swt.  malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.
Ø  Syari’ah atau Ibadah
       Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ‘ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
1.      Hukum Ibadah
       Hukum ini mengatur bagaimana ibadah seharusnya sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, dan lain sebadainya.
2.      Hukum Mu’amanah
       Hukum ini mengatur interksi antar sesama manusia. Seperti hukum tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.
Ø  Ahklak dan Budi Pekerti
       Selain dua hukum diatas, al-Qur’ān juga menuntut bagaimana seharusnya manusia berahklak atau berperilaku mulia, baik ahklak kepada Allah Swt., sesame manusia, ataupun mahkluk Allah Swt. yang lain. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.

2.     Hadis Atau Sunnah
Pengerian hadis atau sunnah
       Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakansunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.      

       Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri dari beberapa bagian yang saling berkaitan satu sama lain. Bagian hadis tersebut antara lain :
v  Sanad,
v  Matan, dan
v  Rawi.

Kedudukan hadis atau sunnah sebagai sumber hukum Islam
       Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al- Qur’ān. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al- Qur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Allah berfirman:
Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7)

Fungsi hadis terhadap al- Qur’ān
       Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.
       Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Ø  Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum.
Ø  Memperkuat pernyataan yan g ada dalam al-Qur’ān.
Ø  Menerengkan maksud tujuan ayat.
Ø  Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān.

Macam-macam hadis
       Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
Ø  Hadis Mutawattir
Ø  Hadis Masyhur
Ø  Hadis Ahad
       Hadis ahad ini dibagi menjadi empat bagian. Yaitu :
(a)   Hadis Sahih
(b)  Hadis Hasan
(c)   Hadis Da’if
(d)  Hadis Maudu’

3.     Ijtihad Sebagai Upaya  Memahami Al-Qur’ān Dan Hadis
Pengertian ijtihad
       Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah,ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.

Syarat-syarat berijtihad
Ø Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
Ø  Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
Ø Memahami cara merumuskan hukum (istinba¯).
Ø Memiliki keluhuran akhlak mulia.



Kedudukan ijtihad
       Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’ān dan hadis. Ijtihāddilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam     al-Qur’ān dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis.
       Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihād sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihādnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.

Bentuk-bentuk ijtihad
       Ijtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.
Ø  Ijma’
Ø  Qiyas
Ø Maślahah Mursalah

0 komentar:

Posting Komentar